Kamis, 03 Oktober 2013

Materi PKN kelas X pembukaan UUD 1945 dan makna


MODUL 03 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945

 ALOKASI WAKTU : 2 Minggu x 2 Jam Pelajaran @ 45 Menit
A.  Kompetensi INTI :
 1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2.  Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
    Pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan 
    metoda sesuai kaidah keilmuan

Kompetensi Dasar :
 1  Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
         Indonesia  Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2.  Memahami pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik  
     Indonesia Tahun 1945

 3. Mendeskripsikan hubungan dasar negara dengan UUD 1945
 4. Menganalisis substansi konstitusi negara.
 5. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 6.Menunjukkan sikap positif terhadap konstitusi negara.

A.      PEMBUKAAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945

Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Bila diperhatikan Piagam Jakarta terdapat kalimat yang ditandai warna merah ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat tersebut dirasa kurang tepat karena menyebutkan agama tertentu (Islam), padahal di Indonesia terdapat bermacam-macam agama. Maka kemudian Pada sidang pertama PPKI TGL 18 Agustus 1945 rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Kalimat di atas diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Semua itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Piagam Jakarta yang telah mengalami perbaikan ini akhirnya menjadi Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea.

Berikut adalah Pembukaan (mukadimah) UUD 1945: YANG BENAR DAN SAH
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
  • Ketuhanan Yang Maha Esa,
  • kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
  • serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Renungkan
  • Mungkin Anda pernah menghafal isi Pembukaan UUD 1945. Cobalah Anda renungkan isinya. Kalau mungkin, hafallah kembali isinya.
  • Demikianlah Pembukaan UUD 1945 yang memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, dan perubahannya setelah Piagam Jakarta
  • Bayangkan apa yang mungkin akan terjadi jika Pembukaan UUD 1945 itu diubah !
  • Ungkapkan perasaan dan pendapatmu/pandanganmu  !Apakah anda akan membiarkan hal tersebut terjadi ?

  
  B. Sejarah Singkat Perumusan Pembukaan UUD NRI 1945
·         Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI-62 orang) tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945 dengan ketua : Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan wakil ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945.
Tugas BPUPKI tersebut adalah :
1. Membuat rancangan dasar negara
2. Membuat rancangan Undang-Undang Dasar
·         BPUPKI Melakukan 2 kali sidang, yaitu :
1) Sidang pertama tanggal 29 mei s/d 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang diusulan secara lisan :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat

·         Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis yang terdiri dari :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·         2) Soepomo (31 Mei 1945 ) menyampaikan pokok-pokok
1. pikirannya sebagai berikut :
2. Paham Negara Persatuan
3. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan negara dan agama) Sistem badan permusyawaratan
4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
5. Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
·         3) Soekarno (1 Juni 1945) menyampaikan lima dasar negara sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionlisme atau Peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
·         Namun, ketiga rumusan tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim, Abdulkahar Moedzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, AA. Maramis.
·         Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka dengan rumusan berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·         2) Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yg didlmnya tercantum rumusan Pancasila.
2. Batang tubuh yg terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.
·         Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diputuskan :
1. Mengesahkan Pembukaan UUD 1945
2. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD 1945
3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hoh. Hatta sebagai wakil presiden.
4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dng bantuan Komite nasional.
C. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI 1945
    Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline
a kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

D. Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia, sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita  moral” yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
>Universal, krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh muka bumi; dan
>Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat, dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945,serta bersifat tetap/permanen,tidak boleh diubah oleh siapapu;termasuk MPR hasil PEMILU,sebab merubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

E.KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945 DALAM NKRI
Pembukaan UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan”.
Di dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal berikut:
  1. Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
  2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
  3. Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
  4. Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa unsur mutlak antara lain:
  1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
  2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
·         Dasar tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social. Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
·         Tujuan khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
·         Ketentuan diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia”.
·         Bentuk Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
·         Dasar filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat “….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara yang fundamental (  fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
  1. Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
  2. Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
UUD 1945, termasuk pembukaan UUD 1945 yang dalam tertib hukum Indonesia merupakan undang –undang yang tertinggi, menjadi alat kontrol norma–norma hukum yang lebihrendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia

.
1.        Pokok-pokok Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
·           Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
·           Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. .
·           Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
·           Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
2.        Hubungan Pembukaan Dengan Batang Tubuh UUD 1945
Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis”--.
Pembukan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dng Batang Tubuh UUD 1945, karena mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
3.        Tata Urutan Peratutan Perundangan Yang Berlaku di Indonesia
Pada awalnya tercantum di dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, Selanjutnya dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No.V/MPR/1973, dan TAP MPR No.IX/MPR/1978. Di era reformasi, dirubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003
a.         UUD 1945
b.        Ketetapan MPR
c.         Undang-undang
d.        Perpu
e.         Peraturan Pemerintah
f.         Keputusan Presiden
g.        Perda
Tetapi dalam perjalanannya muncul UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan RI sebagai berikut :
a.         UUD 1945
b.        UU / Perpu
c.         Peraturan Pemerintah
d.        Perpres
e.         Perda


B.     Perbandingan Konstitusi Pada Negara RI dengan Negara Liberal & Negara Komunis
a.        Konstitusi Negara Republik Indonesia
Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945. Penjabaran lebih lanjut sistem Pemerintahan negara sebagai berikut :
           Indonesia ialah negara yg berdasar atas hukum.
           Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
           Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
           Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah majelis.
           Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
           Menteri negara adalah pembantu Presiden ; Menteri negara tdk bertanggung jawab kpd DPR.
           Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Lembaga-lembaga Kenegaraan
Konsepsi Konstitusi negara republik Indonesia bersumber kepada UUD 1945, dan berdasarkan Pancasila.
·           Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·           Presiden
·           Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
·           Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
·           Mahkamah Agung (MA)

b.        Konstitusi Pada Negara Liberal
Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama warganya. Negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam”, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Contoh Konstitusi di Negara Inggris.  

Pemerintahan negara Inggris dikenal sebagai induknya parlementaria (mother of parliament), dengan ciri-ciri :
Ø  Kekuasaan legislatif (DPR/Parlemen) lebih kuat dari kekuasaan eksekutif (Pemerintah = Perdana Menteri).
Ø  Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungja-wabkan semua tindakannya kepada DPR.
Ø  Program-program kebijaksanaan kabinet harus dise-suaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
Ø  Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pengeran, atau kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Ø  Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan, dalam pemerintahan bersifat seremonial.
Ø  Ratu memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi tidak boleh menyatakan pendapatnya secara terbuka.
Ø  Ratu bertanggung jawab atas penunjukkan Perdana Menteri dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Ø  Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu, sebenarnya tergantung pada Perdana Menteri dan Kabinetnya.
Ø  Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas dalam Majelis Rendah (House of Commons). Sedangkan raja/ratu secara otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (House of Lord).
Gambaran tentang sistem pemerintahan parlementer model Kerajaan Inggris 
 
3.Konstitusi di Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engel dalam naskah yang diperunutukan bagi kaum komunist di London dengan judul Manifesto Komunist yang dibuat di Brusel pada tahun 1847.
Komunisme yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, juga mencerminkan suatu gaya hidup berdasarkan nilai-nilai :
·           Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme)
·           Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah guna mencapai komunisme.
·           Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Menurut komunisme, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini telah ber-kembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet ) dan di Tiongkok (RRC).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijaksanaan.
Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit undang-undang publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa pernyataan umum tentang kebijaksanaan atau doktrin.

Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, & baru pada tahun 1954 menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional yang menyebut-kan “bahwa demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai Komunis Cina (PKC) sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”.
Lembaga-Lembaga Kenegaraan, terdiri dari :
·           Ketua PKC dan Sekjen PKC
·           Konggres Rakyat Cina (KRC)
·           Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
Struktur Sistem Pemerintahan Pusat di Republik Rakyat Cina (RRC) 
 
A.    Sikap Positif Terhadap Konstitusi Negara
UUD, merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
Setiap warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara sebagai berikut :
Budaya “taat asas” & “taat hukum”
  1. Bersikap terbuka
  2. Mampu mengatasi masalah
  3. Menyadari adanya perbedaan
  4. Memiliki harapan realistis
  5. Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
  6. Mau menerima dan memberi umpan balik
  7. Memilki kewaspadaan nasional terhadap bahaya laten munculnya Eka,Eki dan Eli dalam kerangka partisipasinya dalam mewujudkan Ketahanan Nasional !




Uji Kompetensi (Latihan Soal)
A.    PILIHLAH JAWABAN BERIKUT YANG PALING TEPAT!
1.      Suatu nilai atau norma untuk mengatur pemerintahan negara atau merupakan suatu dasar untuk menyelenggarakan negara disebut…
a.       konstitusi
b.      UUD
c.       dasar negara
d.      konvensi
e.       doktrin
2.      Dalam bahasa Belanda konstitusi dikenal dengan istilah…
a.       constituir
b.      constitution
c.       grondwet
d.      constituante
e.       constituone
3.      Negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya didasarkan pada …
a.       doktrin
b.      fatwa
c.       konvensi
d.      perintah raja
e.       konstitusi
4.      Dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang berfungsi sebagai kepribadian bangsa, artinya…
a.       sebagai sumber hukum nasional
b.      berisi petunjuk mencapai kebahagiaan hidup lahir dan batin
c.       ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain
d.      perjanjian luhur rakyat Indonesia yang melewati proses legitimasi melalui wakil-wakil rakyat Indonesia
e.       dasar pergaulan antar warga negara
5.      Konstitusi dalam arti hukum dasar tertulis disebut juga…
a.       konstitusi
b.      dasar Negara
c.       UUD
d.      konvensi
e.       doktrin
6.      Konstitusi secara hukum dan kenyataannya berlaku secara efektif merupakan nilai konstitusi…
a.       normatif
b.      nominal
c.       semantik
d.      pragmatik
e.       edukatif
7.      Negara yang masih mempertahankan hukum tidak tertulis adalah…
a.       Inggris
b.      Amerika Serikat
c.       Turki
d.      China
e.       Iran




8.      Hubungan dasar negara Indonesia dan konstitusi tampak pada…
a.       penjabaran pokok pikiran Pembukaan (Pancasila) ke dalam pasal-pasal UUD 1945
b.      penjabaran pasal-pasal UUD 1945 ke dalam pokok pikiran Pembukaan (Pancasila)
c.       penjabaran ideologi liberalisme ke dalam konstitusi
d.      penjabaran UU  ke dalam UUD 1945
e.       penjabaran ideologi komunisme ke dalam konstitusi
9.      Perubahan ketiga UUD 1945 yang berlangsung tanggal 1-9 Nopember 2001, yang diamandemen sebanyak…
a.       20 pasal
b.      21 pasal
c.       22 pasal
d.      23 pasa
e.       24 pasal
10.  Ditinjau dari segi sistematika, setelah amandemen keempat UUD 1945 terdiri atas…
a.       pembukaan,batang tubuh, dan penjelasan
b.      pembukaan dan penjelasan
c.       batang tubuh dan penjelasan
d.      pembukaan dan pasal-pasal
e.       batang tubuh dan penjelasan
11.  Pernyataan obyektif dari bangsa Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah…
a.       bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
b.      bangsa Indonesia menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia
c.       mendukung kemerdekaan kepada setiap bangsa
d.      kemerdekaan merupakan anugerah Tuhan YME
e.       bangsa Indonesia teguh dalam membela kemerdekaan
12.  Dasar hukum UUD 1945 diamandemen adalah pasal…
a.       pasal 37
b.      pasal 34
c.       pasal 30
d.      pasal 29
e.       pasal 33
13.  Ketahanan nasional di bidang ideology harus berakar pada kepribadian bangsa sendiri yaitu Pancasila, hal ini harus diwujudkan dengan cara…
a.       menghayati dan menghafal Pancasila
b.      menekuni dan mempelajari Pancasila
c.       menghayati dan mengamalkan Pancasila
d.      mempelajari 36 butir yang ada dalam P4
e.       mempelajari doktrin-doktrin pertahanan
14.  Tujuan negara Indonesia termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 
a.       I               b. II                         c. III                d.   IV                         e. V
15.  Berikut ini yang bukan merupakan ketentuan yang termuat dalam setiap konstitusi negara adalah …
a.       bentuk negara
b.      organisasi negara
c.       hak asasi manusia
d.      prosedur mengubah UUD
e.       larangan mengubah UUD




16.  Liberalisme adalah paham yang menitikberatkan pada kepentingan …
a.       individu
b.      masyarakat
c.       negara
d.      rakyat dan individu
e.       masyarakat dan individu
17.  Berikut ini merupakan Negara-negara yang konstitusinya bersifat rigid, kecuali
a.       kejahatan terhadap kemanusiaan
b.      kejahatan genosida
c.       kejahatan humaniter
d.      kejahatan agresi
e.       kejahatan pemilu

18.  Prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan demokrasi adalah …
a.       melaksanakan semua kebijakan dengan baik
b.      melaksanakan semua perintah atasan
c.       menegakkan kebenaran dan keadilan bersama
d.      keterbukaan dan ditegakkannya hukum
e.       menciptakan suasana tertib, tentram, dan aman
19.  Tujuan umum yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah …
a.       melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
b.      memajukan kesejahteraan umum
c.       mencerdaskan kehidupan bangsa
d.      ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
e.       ikut kegiatan siskamling
20.  Motivasi spiritual bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan adalah …
a.       kemerdekaan adalah hasil perjuangan bangsa Indonesia
b.      kemerdekaan adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa
c.       bangsa Indonesia percaya kemampuan sendiri
d.      kemerdekaan merupakan hasil pemberian penjajah
e.       kemerdekaan harus direbut sesuai kemampuan

B.     JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT DENGAN JELAS DAN TEPAT !
1.      Jelaskan tentang konstitusi!
2.      Sebutkan dan jelaskan sifat konstitusi!
3.      Mengapa konstitusi penting bagi sebuah negara?
4.      Jelaskan hubungan konstitusi dengan konstitusi negara!
5.      Jelaskan manfaat konstitusi yang berlaku di sekolahmu!




1 komentar:

rahma mengatakan...

boleh minta jawabannya min? ke email rahmaauliaa1@gmail.com