MODUL 03 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
ALOKASI WAKTU : 2 Minggu x 2 Jam Pelajaran @
45 Menit
A. Kompetensi INTI :
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghayati dan mengamalkan
perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama,
toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai
bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam
pergaulan dunia.
3. Memahami, menerapkan,
menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa
ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora
dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait
penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada
bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan
masalah
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak
terkait dengan
Pengembangan dari yang
dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan
metoda sesuai kaidah keilmuan
Kompetensi
Dasar :
1
Mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Memahami pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
3. Mendeskripsikan hubungan dasar negara
dengan UUD 1945
4. Menganalisis substansi konstitusi negara.
5. Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Menunjukkan sikap positif terhadap
konstitusi negara.
A. PEMBUKAAN
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Piagam
Jakarta
|
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Atas berkat Rahmat Allah Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan menyatakan kemerdekaanya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. |
Bila diperhatikan Piagam Jakarta terdapat kalimat yang
ditandai warna merah ”Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kalimat tersebut
dirasa kurang tepat karena menyebutkan agama tertentu (Islam), padahal di
Indonesia terdapat bermacam-macam agama. Maka kemudian Pada sidang pertama PPKI
TGL 18 Agustus 1945 rancangan UUD hasil kerja BPUPKI dibahas kembali. Kalimat
di atas diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Semua itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan mereka sangat
memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Piagam Jakarta yang telah
mengalami perbaikan ini akhirnya menjadi Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 yang
terdiri atas empat alinea.
Berikut adalah Pembukaan (mukadimah) UUD 1945: YANG BENAR DAN SAH
Pembukaan UUD 1945
"Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan."
"Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur."
"Atas berkat rahmat Allah Yang
Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya."
"Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- kemanusiaan yang adil dan beradab,
- persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
- serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
- Mungkin Anda pernah menghafal isi Pembukaan UUD 1945. Cobalah Anda renungkan isinya. Kalau mungkin, hafallah kembali isinya.
- Demikianlah Pembukaan UUD 1945 yang memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, dan perubahannya setelah Piagam Jakarta
- Bayangkan apa yang mungkin akan terjadi jika Pembukaan UUD 1945 itu diubah !
- Ungkapkan perasaan dan pendapatmu/pandanganmu !Apakah anda akan membiarkan hal tersebut terjadi ?
·
Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi
Tyoosakai (BPUPKI-62 orang) tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945
dengan ketua : Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan wakil ketua R. Panji Soeroso dan
Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945.
Tugas BPUPKI tersebut adalah :
1. Membuat rancangan dasar negara
2. Membuat rancangan Undang-Undang Dasar
Tugas BPUPKI tersebut adalah :
1. Membuat rancangan dasar negara
2. Membuat rancangan Undang-Undang Dasar
·
BPUPKI Melakukan 2 kali sidang,
yaitu :
1) Sidang pertama tanggal 29 mei s/d 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang diusulan secara lisan :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
1) Sidang pertama tanggal 29 mei s/d 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :
1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang diusulan secara lisan :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat
·
Setelah berpidato Muhammad Yamin
menyampaikan usulan tertulis yang terdiri dari :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·
2) Soepomo (31 Mei 1945 )
menyampaikan pokok-pokok
1. pikirannya sebagai berikut :
2. Paham Negara Persatuan
3. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan negara dan agama) Sistem badan permusyawaratan
4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
5. Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
1. pikirannya sebagai berikut :
2. Paham Negara Persatuan
3. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan negara dan agama) Sistem badan permusyawaratan
4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
5. Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya
·
3) Soekarno (1 Juni 1945)
menyampaikan lima dasar negara sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionlisme atau Peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionlisme atau Peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan
·
Namun, ketiga rumusan tersebut
tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil
(Panitia Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Moh.
Yamin, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim, Abdulkahar Moedzakir,
Abikusno Tjokrosoejoso, AA. Maramis.
·
Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam
Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni
1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka
dengan rumusan berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
2) Sidang kedua tanggal 10 sampai
16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang
menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yg didlmnya tercantum rumusan Pancasila.
2. Batang tubuh yg terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.
1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yg didlmnya tercantum rumusan Pancasila.
2. Batang tubuh yg terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.
·
Dalam sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945, diputuskan :
1. Mengesahkan Pembukaan UUD 1945
2. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD 1945
3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hoh. Hatta sebagai wakil presiden.
4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dng bantuan Komite nasional.
1. Mengesahkan Pembukaan UUD 1945
2. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD 1945
3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hoh. Hatta sebagai wakil presiden.
4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dng bantuan Komite nasional.
C. MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI 1945
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan
imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah
dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea
mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang
universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia,
sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap
menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap
setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.
Alinea kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Makna Pembukaan UUD 1945 bagi
Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang
Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi
perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan
juga merupakan sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin
ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan
bangsa-bangsa di dunia
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan khidmat
dalam empat alinea itu, setiap alinea kata-katanya mengandung arti dan makna
yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yg universal & lestari.
>Universal,
krn mengandung nilai-nilai yg dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di
seluruh muka bumi; dan
>Lestari, krn mampu menampung dinamika masyara-kat,
dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa
Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945,serta bersifat
tetap/permanen,tidak boleh diubah oleh siapapu;termasuk MPR hasil PEMILU,sebab
merubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.
E.KEDUDUKAN PEMBUKAAN UUD NRI 1945 DALAM NKRI
Pembukaan
UUD mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang
beradab diseluruh muka bumi. Kalimat di dalam Pembukaan UUD tersebut antara
lain “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
prikemanusiaan dan prikeadilan”.
Di
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 termuat unsur-unsur seperti yang
diisyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum yaitu “kebulatan dari keseluruhan
peraturan hukum”. Adapun syarat-syarat yang dimaksudkan mencakup hal-hal
berikut:
- Adanya kesatuan objek (penguasa) yang mengadakan peraturan-peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintah Republik Indonesia
- Adanya kesatuan asas kerohanian yang menjadi dasar keseluruhan peraturan hukum. Hal initerpenuhi oleh adanya dasar Filsafat Negara Pancasila
- Adanya kesatuan daerah dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh penyebutan “seluruh tumpah darah Indonesia”
- Adanya kesatuan waktu dimana keseluruhan peraturan hukum itu berlaku. Hal itu terpenuhi oleh penyebutan “disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia” yang berlangsung saat sejak timbulnya Negara Indonesia sampai seterusnya selama Negara Indonesia ada.
Pokok
kaidah negera yang fundamental menurut ilmu hukm tata Negara mempunyai beberapa
unsur mutlak antara lain:
- Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu bentuk pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tetentu sebagai dasar Negara yang dibentuknya.
- Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok Negara yang dibentuk sebagai berikut :
·
Dasar
tujuan Negara (tujuan umum dan tujuan khusus).Tujuan umum, tercakup dalam
kalimat untuk memajukan kesejahteraan umumdan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan umum ini berhubungan dengan masalah hubungan antara bangsa (hubungan
luar negri) atau politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
·
Tujuan
khusus, tercakup dalam kaimat “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, mencerdaskan ehidupan bangsa serta mewujudkan suatu keadilan
social bagiseluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini bersifat khusus dalam kerangka
tujuan bersama, yaitu menuju masyarakat adil dan makmur.
·
Ketentuan
diadakannya Undang- Undang Dasar yang tersimpul dalam kalimat, “Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia”.
·
Bentuk
Negara, adalah “Republik yang berkedaulatan Rakyat”
·
Dasar
filsafat Negara (asas kerohaian) pancasila yang tercakup dalam kalimat
“….dengan berdasar kepada : Ke-Tuhanan yang MAha Esa; Kemanusian yang adil dan
beradab, PersatuanIndonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyaaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan
demikian, pembukaan UUD 1945 telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidahNegara
yang fundamental ( fundamental norm ). Dalam hubungannya dengan
pasal-pasal UUD1945 (Batang Tubuh UUD 1945).UUD memiliki sifat-sifat sebagai
berikut :
- Karena sifatnya tertulis dan rumusannya jelas, UUD 1945 merupakan hukum positif yangmengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, dan juga mengikat setiap warga negara.
- Membuat norma–norma, aturan–aturan serta ketentuan –ketentuan yang dapat dan harusdilaksanakan secara konstitusional.
.
1.
Pokok-pokok
Pikiran Dlm Pembukaan UUD 1945
·
Pokok pikiran pertama : ”Negara – begitu bunyinya – ”melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
·
Pokok pikiran kedua : ”Negara hendak mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
.
·
Pokok pikiran ketiga : ”Negara yang berkedaulatan
rakyat berdasar atas kerakayatan dan permusyawaratan/ perwakilan”.
·
Pokok pikiran keempat : ”Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
2.
Hubungan
Pembukaan Dengan Batang Tubuh UUD 1945
Bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, merupakan ”— suasanan
kebatinan dari UUD Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis”--.
Pembukan UUD 1945 mempunyai hubungan langsung dng Batang Tubuh UUD 1945,
karena mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam
pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945, memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Batang Tubuh
UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, bahkan hal
ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.
3.
Tata
Urutan Peratutan Perundangan Yang Berlaku di Indonesia
Pada awalnya tercantum di dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966, Selanjutnya
dikukuhkan kembali dengan TAP MPR No.V/MPR/1973, dan TAP MPR No.IX/MPR/1978. Di
era reformasi, dirubah dengan keluarnya TAP MPR Nomor III/MPR/2003
a.
UUD
1945
b.
Ketetapan
MPR
c.
Undang-undang
d.
Perpu
e.
Peraturan
Pemerintah
f.
Keputusan
Presiden
g.
Perda
Tetapi dalam
perjalanannya muncul UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan
perundang-undangan RI sebagai berikut :
a.
UUD
1945
b.
UU
/ Perpu
c.
Peraturan
Pemerintah
d.
Perpres
e.
Perda
B. Perbandingan
Konstitusi Pada Negara RI dengan Negara Liberal & Negara Komunis
a.
Konstitusi Negara Republik
Indonesia
Mekanisme demokrasi Pancasila telah tercantum di dalam Penjelasan UUD 1945.
Penjabaran lebih lanjut sistem Pemerintahan negara sebagai berikut :
•
Indonesia ialah negara yg berdasar atas hukum.
•
Indonesia menggunakan sistem konstitusional.
•
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR.
•
Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara
tertinggi di bawah majelis.
•
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
•
Menteri negara adalah pembantu Presiden ; Menteri negara
tdk bertanggung jawab kpd DPR.
•
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Lembaga-lembaga Kenegaraan
Konsepsi Konstitusi negara republik Indonesia bersumber kepada UUD 1945,
dan berdasarkan Pancasila.
·
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
·
Presiden
·
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
·
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
·
Mahkamah
Agung (MA)
b.
Konstitusi Pada Negara Liberal
Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi, dan agama
warganya. Negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam”, yaitu
menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan
seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya.
Bentuk negara yang diidamkan aliran liberalisme adalah demokrasi
parlementer dengan persamaan hak bagi seluruh rakyat di depan hukum dan
penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Contoh Konstitusi
di Negara Inggris.
Pemerintahan negara Inggris dikenal sebagai induknya parlementaria (mother
of parliament), dengan ciri-ciri :
Ø
Kekuasaan legislatif (DPR/Parlemen) lebih kuat dari
kekuasaan eksekutif (Pemerintah = Perdana Menteri).
Ø
Menteri-menteri (kabinet) harus mempertanggungja-wabkan
semua tindakannya kepada DPR.
Ø
Program-program kebijaksanaan kabinet harus dise-suaikan
dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen.
Ø
Kedudukan kepala negara (raja, ratu, pengeran, atau
kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat diganggu gugat.
Ø
Raja atau ratu sebagai pemegang tahta kerajaan, dalam
pemerintahan bersifat seremonial.
Ø
Ratu memberi persetujuan resmi terhadap undang-undang
yang telah disahkan oleh parlemen, tetapi tidak boleh menyatakan pendapatnya
secara terbuka.
Ø
Ratu bertanggung jawab atas penunjukkan Perdana Menteri
dan pembubaran parlemen sebelum masa pemilihan.
Ø
Kekuasaan dan hak-hak istimewa raja/ratu, sebenarnya
tergantung pada Perdana Menteri dan Kabinetnya.
Ø
Menteri-menteri kabinet berasal dari partai mayoritas
dalam Majelis Rendah (House of Commons). Sedangkan raja/ratu secara
otomatis menduduki jabatan warisan dalam Majelis Tinggi (House of Lord).
Gambaran
tentang sistem pemerintahan parlementer model Kerajaan Inggris
3.Konstitusi
di Negara Komunis
Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan
Friedrich Engel dalam naskah yang diperunutukan bagi kaum komunist di
London dengan judul Manifesto Komunist yang dibuat di Brusel pada tahun
1847.
Komunisme yang menjadi dasar bagi konstitusi di RRC, juga mencerminkan
suatu gaya hidup berdasarkan nilai-nilai :
·
Gagasan monisme (sebagai lawan dari pluralisme)
·
Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah guna mencapai
komunisme.
·
Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme.
Menurut komunisme, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang
memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini telah ber-kembang di
negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni Soviet ) dan di Tiongkok
(RRC).
Pembuat keputusan paling tinggi dalam sistem politik Cina adalah Partai
Komunis Cina (PKC) yang menentukan semua kebijaksanaan.
Tidak ada proses legislatif secara terbuka dan relatif sedikit
undang-undang publik yang diumumkan. Keputusan-keputusan banyak berupa
pernyataan umum tentang kebijaksanaan atau doktrin.
Republik Rakyat Cina berdiri tahun 1949, & baru pada tahun 1954
menetapkan Konstitusinya da-lam Konggres Rakyat Nasional yang menyebut-kan “bahwa
demokrasi rakyat dipimpin oleh kelas pekerja dalam hal ini dikelola oleh Partai
Komunis Cina (PKC) sebagai inti kepemimpinan pemerintahan”.
Lembaga-Lembaga Kenegaraan, terdiri dari :
·
Ketua PKC dan Sekjen PKC
·
Konggres Rakyat Cina (KRC)
·
Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejaksaan Rakyat Tertinggi
Struktur Sistem Pemerintahan Pusat di Republik Rakyat
Cina (RRC)
A. Sikap
Positif Terhadap Konstitusi Negara
UUD,
merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yang harus ditaati,
bukan hanya oleh rakyat, tetapi juga oleh pemerintah serta penguasa.
Setiap
warga negara hendaknya memiliki keinginan kuat terhadap konstitusi negara
sebagai berikut :
Budaya “taat asas” & “taat
hukum”
- Bersikap terbuka
- Mampu mengatasi masalah
- Menyadari adanya perbedaan
- Memiliki harapan realistis
- Penghargaan terhadap karya bangsa sendiri
- Mau menerima dan memberi umpan balik
- Memilki kewaspadaan nasional terhadap bahaya laten munculnya Eka,Eki dan Eli dalam kerangka partisipasinya dalam mewujudkan Ketahanan Nasional !
Uji
Kompetensi (Latihan Soal)
A. PILIHLAH JAWABAN BERIKUT YANG
PALING TEPAT!
1. Suatu nilai atau norma untuk
mengatur pemerintahan negara atau merupakan suatu dasar untuk menyelenggarakan
negara disebut…
a. konstitusi
b. UUD
c. dasar negara
d. konvensi
e. doktrin
2. Dalam bahasa Belanda konstitusi
dikenal dengan istilah…
a. constituir
b. constitution
c. grondwet
d. constituante
e. constituone
3. Negara konstitusional adalah
negara yang kehidupannya didasarkan pada …
a. doktrin
b. fatwa
c. konvensi
d. perintah raja
e. konstitusi
4. Dasar negara Indonesia adalah
Pancasila yang berfungsi sebagai kepribadian bangsa, artinya…
a. sebagai sumber hukum nasional
b. berisi petunjuk mencapai
kebahagiaan hidup lahir dan batin
c. ciri khas yang membedakan bangsa
Indonesia dengan bangsa lain
d. perjanjian luhur rakyat Indonesia
yang melewati proses legitimasi melalui wakil-wakil rakyat Indonesia
e. dasar pergaulan antar warga
negara
5. Konstitusi dalam arti hukum dasar
tertulis disebut juga…
a. konstitusi
b. dasar Negara
c. UUD
d. konvensi
e. doktrin
6. Konstitusi secara hukum dan
kenyataannya berlaku secara efektif merupakan nilai konstitusi…
a. normatif
b. nominal
c. semantik
d. pragmatik
e. edukatif
7. Negara yang masih mempertahankan
hukum tidak tertulis adalah…
a. Inggris
b. Amerika Serikat
c. Turki
d. China
e. Iran
8. Hubungan dasar negara Indonesia
dan konstitusi tampak pada…
a. penjabaran pokok pikiran
Pembukaan (Pancasila) ke dalam pasal-pasal UUD 1945
b. penjabaran pasal-pasal UUD 1945
ke dalam pokok pikiran Pembukaan (Pancasila)
c. penjabaran ideologi liberalisme
ke dalam konstitusi
d. penjabaran UU ke dalam UUD 1945
e. penjabaran ideologi komunisme ke
dalam konstitusi
9. Perubahan ketiga UUD 1945 yang
berlangsung tanggal 1-9 Nopember 2001, yang diamandemen sebanyak…
a. 20 pasal
b. 21 pasal
c. 22 pasal
d. 23 pasa
e. 24 pasal
10. Ditinjau dari segi sistematika,
setelah amandemen keempat UUD 1945 terdiri atas…
a. pembukaan,batang tubuh, dan
penjelasan
b. pembukaan dan penjelasan
c. batang tubuh dan penjelasan
d. pembukaan dan pasal-pasal
e. batang tubuh dan penjelasan
11. Pernyataan obyektif dari bangsa
Indonesia menurut Pembukaan UUD 1945 alinea pertama adalah…
a. bahwa penjajahan tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
b. bangsa Indonesia menentang dan
menghapus penjajahan di atas dunia
c. mendukung kemerdekaan kepada
setiap bangsa
d. kemerdekaan merupakan anugerah
Tuhan YME
e. bangsa Indonesia teguh dalam
membela kemerdekaan
12. Dasar hukum UUD 1945 diamandemen
adalah pasal…
a. pasal 37
b. pasal 34
c. pasal 30
d. pasal 29
e. pasal 33
13. Ketahanan nasional di bidang
ideology harus berakar pada kepribadian bangsa sendiri yaitu Pancasila, hal ini
harus diwujudkan dengan cara…
a. menghayati dan menghafal
Pancasila
b. menekuni dan mempelajari
Pancasila
c. menghayati dan mengamalkan
Pancasila
d. mempelajari 36 butir yang ada
dalam P4
e. mempelajari doktrin-doktrin
pertahanan
14. Tujuan negara Indonesia termuat
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea …
a. I b.
II c. III d. IV e. V
15. Berikut ini yang bukan merupakan ketentuan yang termuat
dalam setiap konstitusi negara adalah …
a. bentuk negara
b. organisasi negara
c. hak asasi manusia
d. prosedur mengubah UUD
e. larangan mengubah UUD
16. Liberalisme adalah paham yang
menitikberatkan pada kepentingan …
a. individu
b. masyarakat
c. negara
d. rakyat dan individu
e. masyarakat dan individu
17. Berikut ini merupakan
Negara-negara yang konstitusinya bersifat rigid, kecuali …
a. kejahatan terhadap kemanusiaan
b. kejahatan genosida
c. kejahatan humaniter
d. kejahatan agresi
e. kejahatan pemilu
18. Prinsip yang harus diperhatikan
dalam pelaksanaan demokrasi adalah …
a. melaksanakan semua kebijakan
dengan baik
b. melaksanakan semua perintah
atasan
c. menegakkan kebenaran dan keadilan
bersama
d. keterbukaan dan ditegakkannya
hukum
e. menciptakan suasana tertib,
tentram, dan aman
19. Tujuan umum yang termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945 adalah …
a. melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia
b. memajukan kesejahteraan umum
c. mencerdaskan kehidupan bangsa
d. ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia
e. ikut kegiatan siskamling
20. Motivasi spiritual bangsa
Indonesia dalam mencapai kemerdekaan adalah …
a. kemerdekaan adalah hasil
perjuangan bangsa Indonesia
b. kemerdekaan adalah rahmat Allah
Yang Maha Kuasa
c. bangsa Indonesia percaya
kemampuan sendiri
d. kemerdekaan merupakan hasil
pemberian penjajah
e. kemerdekaan harus direbut sesuai
kemampuan
B.
JAWABLAH PERTANYAAN BERIKUT
DENGAN JELAS DAN TEPAT !
1. Jelaskan tentang konstitusi!
2. Sebutkan dan jelaskan sifat
konstitusi!
3. Mengapa konstitusi penting bagi
sebuah negara?
4. Jelaskan hubungan konstitusi
dengan konstitusi negara!
5. Jelaskan manfaat konstitusi yang
berlaku di sekolahmu!
1 komentar:
boleh minta jawabannya min? ke email rahmaauliaa1@gmail.com
Posting Komentar